Tim Independen untuk Audit TI KPU Disepakati Dibentuk
Selasa, 31 Agu 2004 18:04 WIB
Jakarta - Setelah perdebatan yang alot, rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu dan Komisi II DPR akhirnya menyepakati pembentukan tim independen untuk mengaudit secara menyeluruh sistem teknologi informasi (TI) KPU dalam penghitungan suara. Rapat dengar pendapat berlangsung selama 6 jam. Rapat dimulai dari pukul 10.00-16.00 WIB, Selasa (31/8/2004) tanpa diselingi istirahat makan siang. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Teras Narang. Hadir mewakili KPU, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Sekjen KPU Safder Yussacc dan anggota KPU Hamid Awaluddin. Sedankan Panwaslu diwakili Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat dan anggotanya Saut Sirait, Rozy Munir dan Didik Supriyanto.Hasil tim audit nantinya akan dijadikan evaluasi untuk menentukan perlu dipertahankannya atau tidak sistem TI dalam Pilpres II. Tim yang akan dibentuk maksimal 20 September disepakati berasal dari peneliti UI, UGM an ITB. KPU awalnya tidak setuju dengan usul pembentukan tim independen itu. Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin menyatakan tingkat independensi tim akan sulit ditentukan. Bahkan seusai rapat Nazar masih berpendapat pembentukan tim tersebut masih tergantung perkembangan. "Kita lihat nanti karena yang dilakukan tidak akan segampang yang diucapkan. Tapi pastinya kita akan coba bentuk karena sudah perintah dari Komisi II," kata Nazar. Dalam rapat itu, Komisi II juga meminta KPU agar mendahulukan penghitungan suara manual dalam Pilpres putaran kedua. Pasalnya penghitungan suara menggunakan sistem IT yang menggunakan biaya besar justru hasilnya banyak menimbulkan masalah. Komisi II juga menugaskan Panitia Anggaran DPR agar mengkaji tambahan dana Rp 500 miliar untuk KPU. Hal itu dilakukan karena anggaran itu telah diberikan Menkeu sementara Komisi II belum pernah menyetujuinya.Terkait jeleknya pengadaan tinta pada Pilpres I, KPU diminta tidak hanya memberi sanksi pada perusahaan terkait tapi juga harus melakukan proses hukum secara transparan.
(iy/)











































