Tim PEER Review: Newmont Langgar Standar Merkuri

Tim PEER Review: Newmont Langgar Standar Merkuri

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2004 18:02 WIB
Jakarta - Tim independen yang dibuat Kementerian Negara Lingkungan Hidup, PEER Review menetapkan, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) melanggar standar baku mutu merkuri dalam kasus Buyat.Hal itu disampaikan Menneg LH Nabiel Makarim dalam jumpa pers di kantornya jalan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (31/8/2004).Dituturkan dia, dari hasil Tim PEER Review, penanganan kasus Teluk Buyat Minahasa Sulut sudah melakukan pengkajian 12 riset mengenai Teluk Buyat yang ada sejak tahun 1994 hingga tahun 2004, termasuk laporan dari Polri.Tim terdiri dari 16 ahli, antara lain berasal dari IPB Bogor, Undip Semarang, LIPI, BPPT, UI, ICEL, dan Unsrat Manado.Hasilnya, pertama, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan NMR terhadap standar baku mutu arsen, air raksa (merkuri), sianida. Kedua, ada pelanggaran yang dilakukan Newmont yakni pembuangan tailing ke laut.Ketiga, ada pelanggaran terhadap termocline yang tidak pada minus 82 meter, tetapi pada minus 100 sampai minus 300 meter. Akibatnya terjadi bioakumulasi. Untuk itu perlu penegakan hukum.Saran dari tim, pertama, perlu ada penelitian terhadap warga yang sakit, terutama mengenai tassway, apakah mereka sakit karena ikan yang dimakan, atau karena yang lainnya. Kedua, perlu dilakukan biomonitoring dan human biomonitoring.Ketiga, perlu adanya pelarangan pembuangan limbah tailing ke laut. Keempat, perlu adanya amandemen terhadap dokumen penutupan tambang yang dikeluarkan Kementerian ESDM, di mana NMR bertanggung jawab selama 30 tahun ke depan.Untuk diketahui, dalam dokumen penutupan tambang, NMR hanya diwajibkan melakukan monitoring selama 3 tahun.Kementerian Negara LH langsung menyetujui laporan tersebut? "Yang jelas, ini akan menjadi masukan, dan akan saya laporkan ke dalam rapat Menko Polkam dan Menko Kesra," kata Nabiel."Sebab saya kan juga bagian dari pemerintah. Jadi jangan dipisah-pisahkan. Jangan sampai ada dua sikap. Jadi dalam waktu dekat saya akan minta Menko Polkam dan Menko Kesra menggelar rapat guna membahas masalah ini," lanjutnya.Dalam laporan tim juga dijelaskan, kata Nabiel, izin yang diberikan kepada NMR telah dilanggar dan izin lingkungannya juga dilanggar. Dan memang di Buyat ada potensi pencemaran merkuri untuk 10-15 tahun mendatang.Untuk diketahui, merkuri yang dibuang ke lingkungan yang dilakukan penambang emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok dekat Buyat sebesar 65 ton per tahun."Tapi tim ini tidak melihat apakah hasil studi yang dikaji itu dilakukan di lab yang terakreditasi atau tidak. Yang jelas, saat tim bekerja di Purwakarta, mereka memanggil semua pihak-pihak yang melakukan kajian. Dan data yang dikaji ini juga termasuk data yang dikeluarkan NMR," kata Nabiel.Dua belas hasil riset yang dikaji tim antara lain laporan hasil pemeriksaan laboratoris yang dilakukan Polri tahun 2004, laporan Unsrat dan tim independen Sulut tahun 2004, laporan studi amdal (analisa dampak lingkungan) kegiatan pertambangan emas NMR di Sulut, dan lainnya. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads