"Iya kan belum selesai, kan itu masih wacana," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah kepada detikcom, Senin (3/9/2012).
Ramdansyah mengatakan pihaknya menunggu sikap KPUD DKI. Jika dikeluarkan keputusan itu, maka surat edaran terkait larangan penggunaan atribut pasangan calon di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Panwaslu menyarankan bila pada akhirnya KPUD mengeluarkan aturan itu, sebaiknya jangan terlalu mepet waktunya dengan pelaksanaan Pilgub, agar sosialisasi bisa sampai kepada semua pihak.
"Jangan seperti kemarin, surat keluar H-2, jadi sosialisasinya kurang, ada tahu dan tidak," ujarnya.
Waktu yang cukup untuk sosialisasi menurut Ramdansyah dilakukan guna meminimalisi konflik yang terjadi antara pasangan calon, agar informasi yang didapat bisa diterima dan diterapkan oleh setiap pendukung pasangan calon.
"Jangan sampai jadi bias, kita kan menghindari terjadinya konflik," ucap Ramdansyah.
Munculnya wacana tersebut menurut Ramdansyah, karena ada komplain dari masyarakat dan anggota pasangan calon lain yang mengajukan keberatan atas penggunaan baju kotak-kotak di TPU karena terkait dengan identitas pasangan calon tertentu.
(slm/ndr)