Kecurigaan itu diungkapkan oleh Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko. Menurut Djoko, MA sebelumnya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono.
"Kami menduga ketua pengadilan negeri Semarang juga terlibat," ujar Djoko dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (3/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan MA itu dilaksanakan, dan pada saat itu si ketua PN Semarang sedang sakit. Lah pas dia sudah sembuh, hakim-hakim itu kembali digabungkan dalam satu majelis," papar Djoko. Dia menduga Sutjahjo mengetahui permainan hitam di pengadilan yang dipimpinnya.
Perihal temuan itu, Djoko mengatakan dia telah mengirimkan laporan kepada KPK. "Sekarang biar KPK saja yang menindaklanjuti," ujarnya.
Terkait perkara yang menjerat hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung ini, KPK juga telah memeriksa, dua hakim Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Prasogno adalah hakim pengganti dari hakim Lilik dalam majelis yang mengadili perkara Ketua DPRD Grobogan Ahmad Yaeni. Prasogno dan Asmadinata juga telah dicegah keluar negeri.
Bahkan Pragsono yang menjadi ketua majelis hakim siap dijadikan tersangka dan dipecat dari jabatannya sebagai hakim.
"Saya siap dipecat. Jadi tersangka pun siap," katanya saat jam istirahat di tengah pemeriksaan KPK di Gedung Kejati Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (28/8/2012).
Hingga ini berita ini diturunkan Sutjahjo belum bisa dikonfirmasi.
(fjp/ndr)











































