Waketum PAN Nilai Verifikasi Ulang Parpol Parlemen Pemborosan

Waketum PAN Nilai Verifikasi Ulang Parpol Parlemen Pemborosan

- detikNews
Senin, 03 Sep 2012 05:47 WIB
foto: detikcom
Jakarta - MK memutuskan Parliementary Threshold (PT) Pemilu 2014 sebesar 3,5 persen hanya berlaku di pusat dan memastikan semua parpol yang duduk di DPR ikut diverifikasi ulang oleh KPU. Verifikasi ulang parpol parlemen dipandang memboroskan uang negara.

"Putusan MK tentang PT saya rasa masih masuk akal. Memang tidak mendorong efisiensi partai, tapi bisa menjaga agar suara rakyat dalam pemilihan anggota DPRD tidak banyak yang hangus. Kalau PT berlaku untuk semua tingkat DPR dan DPRD, partai-partai kecil akan hilang bukan hanya di DPR, tapi juga di DPRD. Suara pemilih mereka jadi hangus," kata Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo, kepada detikcom, Senin (3/9/2012).

Yang agak berlebihan,menurut Dradjad, adalah keputusan MK tentang verifikasi parpol, dimana partai parlemen juga harus mengulang verifikasi faktual lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini menimbulkan pemborosan uang negara yang sangat tidak perlu. Menambah beban KPU, dan menambah pekerjaan yang sebenarnya mubazir bagi parpol parlemen," kata Dradjad.

Dradjad menuturkan, putusan MK mengharuskan KPU mengulang lagi verifikasi parpol parlemen yang sudah diverifikasi. Sementara verifikasi parpol itu harus dilakukan secara menyeluruh.

"Bagi parpol sendiri, verifikasi ini menjadi tambahan pekerjaan administrasi yang membuang-buang energi. Padahal seharusnya sudah makin intensif berinteraksi dengan masyarakat. Perlakuan adil itu tidak harus sama. Perlakuan terhadap mahasiswa baru saja beda dengan mahasiswa lama. Jadi keputusan MK ini pemborosan uang negara," kritiknya.

(van/riz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads