"Tugas presiden membujuk, memerintahkan, dan mesti tegas meminta Polri menyerahkan ke KPK," kata Buyung yang juga penyusun UU KPK saat ditemui di kediamannya di Lebak Bulus, Jaksel, Minggu (2/9/2012).
Buyung menilai apa yang dilakukan Polri dengan terus mengusut kasus simulator SIM menjadi preseden buruk hukum. Selaku atasan langsung Polri, maka Presiden bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung berkisah, saat menyusun UU KPK bersama sejumlah ahli hukum lain, soal ini memang sudah diprediksi bakal terjadi. Karena itu diatur di UU KPK soal siapa yang berhak menangani bila terjadi kasus yang sama.
"Sekarang ini terjadi arogansi antar instansi. Tugas Presiden menengahi mengambil keputusan. Risiko harus diambil presiden, biar nanti sejarah yang memutuskan salah atau tidak langkahnya," terangnya.
Tapi kalau presiden membiarkan Polri melakukan penanganan, tumpang tindih terjadi.
"KPK dibentuk untuk menangani korupsi, dan KPK harus dilindungi. Saya pikir KPK perlu ada 20 tahun lagi di Indonesia," urainya.
KPK dan Polri sama-sama melakukan menyidik kasus Simulator SIM. KPK dan Polri juga menetapkan tersangka yang sama, yakni Brigjen Didik Purnomo, Pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
KPK berlandaskan pada UU bahwa apabila ada kasus yang sama, maka ditangani lembaganya. Sedang Polri bersandar pada MoU yang dibuat.
(ndr/)










































