"Di KPU hari Senin jam 2 siang. Undangannya sudah disampaikan," ujar anggota KPU, Hadar Hafis Gumay kepada detikcom, Sabtu (1/9/2012) malam.
Hadar mengatakan bahwa draf perubahan peraturan yang disesuaikan dengan putusan MK tersebut telah siap. Untuk menetapkan draf ini, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila disepakati, draf perubahan akan diputuskan pada Senin (3/9) malam atau Selasa (4/9) agar prosesnya terkait persiapan Pemilu dapat dilaksanakan segera.
"Nanti malamnya bisa kami putuskan atau paling telat Selasa. Biar semuanya berjalan dengan cepat," ujar Hadar.
Dia menegaskan dalam pertemuan ini, pihak DPR maupun pemerintah hanya akan dimintai masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan KPU.
"Draf peraturan yang akan diubah, nanti akan kita presentasikan secara kilat lalu mereka memberikan tanggapan. Apakah kami mau mengikuti tanggapan mereka atau tidak, itu hak dari KPU. Mereka tidak akan dinilai mengintervensi," pungkasnya.
Dalam putusan MK atas uji materi UU Pemilu tanggal 29 Agustus, Mahkamah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Ambang batas parlemen 3,5 persen kini hanya berlaku untuk DPR yang semula diberlakukan juga untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, Mahkamah memutuskan verifikasi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 dilakukan semua parpol, tidak terkecuali bagi 9 parpol yang saat ini berada di DPR.
(sip/fdn)











































