"Tidak masuk akal kalau iklan tersebut dikategorikan sebagai kampanye," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/9/2012).
Menurut Habiburokhman, ketentuan pasal 1 angka 23 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah secara tegas menyebutkan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim advokasi, kata Habiburokhman meminta Panwaslu DKI Jakarta tidak gegabah memanggil pihak terlapor yakni Prabowo Subianto. "Seharusnya, hanya laporan yang dilengkapi bukti permulaan yang cukuplah yang bisa ditindaklanjut," tuturnya.
"Jika semua laporan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor, maka yang akan timbul justru bukannya ketertiban hukum, namun kekacauan dan hiruk pikuk," tambah dia.
Panwaslu memanggil Prabowo sebaga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia terkait iklan di televisi yang menampilkan Jokowi. Iklan itu dilaporkan oleh tim Foke-Nara kepada Panawaslu DKI karena diduga melanggar aturan kampanye.
Panwaslu sedianya meminta keterangan Prabowo kemarin (1/9), namun ditunda hingga Senin (3/9). Prabowo tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama karena lebih dulu menjadwalkan kegiatan lainnya.
(fdn/fdn)











































