AA melakukan aksinya ketika kebanyakan orang tengah salat pada Jumat (31/8). Warga Kampung Curug, Cibinong ini masuk ke toko milik Muhammad Rudi (32).
"Toko sedang sepi. Begitu melihat ada sebuah laptop merk Accer tergeletak di atas meja kasir, langsung saja disikatnya," ujar AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, di kantornya, Sabtu (1/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa warga langsung mengepung tersangka sehingga tidak berkutik untuk melarikan diri," sebut Syah Johan.
Beruntung, AA tidak dikeroyok warga lantaran lebih dulu diamankan 2 polisi yang kebetulan tengah melintas. "Warga menyerahkan tersangka kepad kita untuk mempertanggung jawabkan perbutannya," terangnya.
AA terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara sekitar 7 tahun.
(fdn/fdn)











































