"Ini sama seperti kasusnya Rhoma Irama, karena dia bukan bagian dari tim kampanye jadi tidak disebut pelanggaran. Pak Prabowo bukan tim kampanye Jokowi," ujar ketua DPD Gerindra, Taufik, kepada wartawan, di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9/2012).
Menurutnya, jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, maka harus dilihat apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak. Dianggap melanggar kampanye menurutnya, jika menyampaikan visi misi, mengajak orang untuk memilih kandidat, dilakukan oleh kandidat atau tim sukses dan dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian pihaknya tetap akan kooperatif dengan Panwaslu menindaklanjuti laporan timses Foke-Nara yang menyeret nama ketua umum partainya, Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo orang yang taat hukum, belaiu pasti datang untuk mengklarifikasi. Tetapi kalau tidak memungkinkan, dan dibenarkan dalam aturan akan diwakili oleh lawyer atau pengurus APPSI yang lain," kata mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.
(bal/lh)











































