Penyegelan mesin perjudian ini dilakukan Jumat (31/8/2012) sore hari di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Batam. Tim gabungan bersama Dinas Pariwista Pemkot Batam ini mendatangi sejumlah mal yaitu CP Plaza, Nagoya Hill, Harbour Bay, DC Mall, dan BCS Mall.
Di lokasi tempat perbelanjaan ini, tersedia tempat bermain yang mendapat izin dari Pemkot Batam. Tapi faktanya di lapangan, mesin yang biasanya jadi tempat hiburan bermain itu justru dimodifikasi menjadi mesin judi.
Karenanya pihak kepolisian melakukan penyegelan mesin judi yang berada di sejumlah mal tersebut. Pihak pengelola yang berdalih tidak dapat berkutik dengan kehadiran aparat.
”Dari yang dilihat, mesin itu lebih condong kepada bentuk perjudian. Karenanya kita telah menyegel beberapa lokasi yang menyediakan mesin yang berbau perjudian itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Batam, Kompol Yos Guntur Yudi kepada wartawan di Batam.
Ketika pihak kepolisian menggerebek lokasi itu, dengan jelas bahwa lokasi yang seharusnya hiburan anak-anak itu justru seluruhnya dioperasikan kalangan dewasa. Begitu pihak kepolisian memasuki arena itu, beberapa pemain judi ada yang berhamburan keluar dan sebagian ada yang menonton penyegelan tersebut.
Tidak terlihat ada anak-anak yang bermain di sana. Kondisi itu menunjukan bahwa arena tersebut bukanlah pusat permainan anak-anak.
Kini sejumlah tempat bisnis perjudian itu telah dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian meminta pengusaha hiburan itu untuk tidak lagi mengoperasikan mesin judi tersebut.
(cha/tor)











































