Keempat pelaku tersebut diketahui berstatus mahasiswa dengan inisial AF (25), DL (26), SV (35), dan AT (24). DL diketahui sebagai mahasiswa semester akhir di sebuah perguruan tinggi swasta bergengsi di Jakarta.
Sasaran utama peredaran sabu-sabu kelompok ini adalah kalangan mahasiswa perguran tinggi negeri dan swasta yang ada di Beji, Kota Depok. Akibat ulahnya tersebut keempat pengedar sabu ini dijerat UU Antinarkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adalah AT yang pertama sekali dibekuk polisi di Beji, dengan barang bukti 8,5 gram sabu-sabu dan bong pengisap. Dari AT polisi mengembangkan ke tersangka lainya. Ketika tersangka lain digerebek, dari tangan DL dan AF disita 60 gram dan 24 gram ganja siap edar pula.
"Nemun mereka bilang ganja baru coba-coba sebagai penjual," imbuh AKP Agus Widodo.
Polisi mengalami kesulitan untuk lakukan penyidikan ke atasnya pada pemasok, karena peredaran memakai kurir jaringan terputus. Tetapi Polsek Beji akan tetap berusaha untuk mengungkap seluas-luasnya jaringan pengedar sabu-sabu untuk kalangan mahasiswa tersebut.
(tor/tor)










































