Tertangkap, Pencuri Modus Gembos Ban di Karawaci Didor Polisi

Tertangkap, Pencuri Modus Gembos Ban di Karawaci Didor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 01 Sep 2012 01:13 WIB
Jakarta -

Aparat Polsek Karawaci membekuk kawanan pencurian dengan modus gembos ban. Satu orang tersangka dilumpuhkan timah panas polisi karena berupaya melarikan diri.

"Tersangka melakukan pencurian barang-barang di dalam mobil di kawasan Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolsek Karawaci Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (31/8/2012).

Dua tersangka ditangkap yakni Maulana (35) dan Muslimin (49). Muslimin dilumpuhkan pada bagian kakinya lantaran melawan petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Muslimin kabur saat hendak ditangkap," ujarnya.

Diungkapkan Priyo, modus pencurian yang dilakukan tersangka yakni dengan memberitahu pengemudi mobil seolah-olah mobil korban gembos. "Setelah mobil berhenti dan pelaku keluar dari mobil, pelaku lalu mengambil barang milik korban yang ada di jok belakang," jelasnya.

Salah satu aksi terbaru para tersangka dilakukan pada Kamis (30/8) kemarin. Saat itu, korban Nyonya Iis yang mengendarai mobil mengarah pulang ke Jatake, Tangerang, dari arah Malabar.

Setibanya di lampu merah Cibodas, mobil korban diikuti dua motor. Satu motor mengikuti dari belakang, sementara satu motor lainnya berada di depan mobil korban.

"Kemudian pelaku yang di depan berpura-pura memberitahukan bahwa ban mobil korban bocor," katanya.

500 Meter dari lokasi, korban pun menepikan mobilnya. Tersangka yang berada di belakang mobil korban kemudian mengajak korban berbincang.

"Sementara tersangka Maulana yang berada di depan mobil mengambil tas yang berada di dalam mobil," katanya.

Namun, aksi tersebut dipergoki korban. Korban kemudian berteriak, sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Saat itu Maulana tertangkap warga.

"Muslimin tertangkap setelah pengembangan," tutupnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Karawaci. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(mei/tor)


Berita Terkait