Jakarta - SD (28), seorang pengedar ganja dan konsumennya TL (28) dibekuk polisi. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Jl Penerangan, Pesanggrahan, Jaksel. Keduanya ditangkap tangan dengan barang bukti 2,13 gram ganja. Polisi sudah mengintai keduanya.
"Barang bukti satu bungkus ganja kering seberat 2,13 gram," jelas Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Nurdin saat berbincang, Jumat (31/8/2012).
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (29/8) malam. Tak ada perlawanan dari keduanya. "Saat itu barang hendak diberikan kepada pembeli," tutur Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan diketahui, SD sudah 1 bulan berjualan ganja. Dia menjual perpaket dengan harga Rp 25 ribu. SD mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang bandar berinisial TG.
"Tersangka kita tahan, sedang TG masih kita kejar," tutur Nurdin.
(ndr/mad)