Wisler mengaku bahwa dalam pemeriksaan dia hanya menjelaskan mengenai proses lelang proyek Hambalang tersebut.
"Saya cuma ditanya proses saja. Sesuai keppres 80. Proses pelelangan. Saya kan panitia. Tidak ada hal lain. Tidak ada yang aneh-aneh pokoknyalah," jelas Wisler sambil berjalan keluar gedung KPK di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya pendapatnya tentang apakah proses lelang tersebut berjalan dengan baik dan benar, Wisler melemparnya kepada penyidik
"Ya itu terserah penyidiklah. Saya bukan pihak yang berwenang menjawab itu. Itu penyidiklah yang bisa jawab," lanjut Wisler sambil terus berjalan menembus kerumunan wartawan.
Pantauan detikcom, Wisler terlihat keluar gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB dengan mengenakan batik coklat. Wisler berjalan agak cepat keluar gedung KPK dan lalu menyeberang jalan HR. Rasuna Said.
Terkait kasus ini, setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011, KPK menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka kasus Hambalang.
Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mad/mad)











































