"Dari tangannya disita 7 paket sabu siap jual. Total ada 2 gram," jelas Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2012).
Penangkapan WH dilakukan pada Kamis (30/8) malam di kawasan Jl Mukhtar Raya, Pesanggrahan, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sabu itu disimpan dibungkus permen karet. Dia mengaku biasa menjual Rp 200-300 ribu per gram," terang Nurdin.
WH saat diperiksa polisi mengaku terpaksa menjual sabu karena penghasilan tukang ojek tidak mencukupi. Dia mendapatkan barang itu dari seseorang yang biasa dipanggil 'Bung' di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Polisi kini tengah memburu sang bandar.
"Dia dijerat pasal 112 ayat 1 No 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya 5 tahun penjara," tutur Nurdin.
(ndr/nrl)











































