"Pengajuan pengundurannya belum dilakukan," ujar Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2012).
Idrus menyebutkan, meski belum mengajukan surat pengunduran resmi ke partai Golkar, namun secara otomatis Sultan telah mundur dengan sendirinya dari partai. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan dalam UU Keistimewaan DIY yang melarang pimpinan daerah menjabat sebagai anggota parpol.
"Perlu diketahui bahwa sesuai dengan UU Keistimewaan Yogyakarta untuk ditetapkan sebagai gubernur harus mengundurkan diri (dari parpol)," ucapnya.
Meski tidak lagi berstatus sebagai anggota parpol, Idrus tetap berkeyakinan bahwa Sultan masih memiliki 'darah' Golkar. Ditambahkan Idrus, dengan persyaratan UU Keistimewaan DIY, maka peluang Sultan untuk menjadi cawapres dari Aburizal Bakrie semakin terbuka lebar.
"Kita ikuti semua proses itu. Mundur itu hanya formalitas," kata Idrus.
(tfq/nwk)











































