Jalan Panjang Menghukum Debt Collector Atas Matinya Nasabah Citibank

Jalan Panjang Menghukum Debt Collector Atas Matinya Nasabah Citibank

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 16:31 WIB
Suasana sidang kasus kematian Irzen Octa (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kasus hukum kematian nasabah Citibank, Irzen Octa, berakhir sudah. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa pembunuh Irzen Octa, Arief Lukman cs dengan tetap menghukum 5 tahun penjara.

Berikut kronologi kasus dari kematian Irzen hingga divonisnya 3 debt collector yang telah berkekuatan hukum tetap seperti dicatat detikcom, Jumat (31/8/2012):

29 Maret 2011

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irzen Octa ditemukan terbujur di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Nyawanya tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

30 Maret 2011

Irzen dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

8 April 2011

DPR-RI melalui Komisi XI meminta pemerintah AS dan Citibank ikut menindak tegas dan bertanggung jawab atas kasus pembobolan dana dan meninggalnya Irzen.

12 April 2011

Polisi menetapkan tersangka pembunuhan Irzen Okta. Citibank menghapus semua utang Irzen Octa.

14 April 2011

Keluarga Irzen Octa mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keluarga mengguggat Citibank sebesar Rp 3 triliun.

7 Juli 2011

Keluarga Irzen menurunkan jumlah gugatan menjadi Rp 60 miliar.

6 oktober 2011

Gugatan Keluarga Irzen tidak dikabulkan PN Jakpus karena dinilai salah alamat pengadilan.

17 November 2011

Citibank menawarkan uang simpati kepada keluarga Irzen Octa senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk asuransi, biaya hidup dan beasiswa.

18 November 2011

Keluarga membantah disantuni Citibank Rp 1,5 miliar

7 Oktober 2011

Perkara Irzen dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

24 Oktober 2011

Kasus kematian Irzen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 5 terdakwa yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi.

1 Maret 2012

PN Jaksel memvonis bebas Humisar dan Boy. Tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

7 Maret 2012
Citibank diadukan ke Dewan HAM PBB terkait kasus Irzen Octa.

19 Juni 2012
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan 3 terdakwa menjadi 5 tahun dengan pasal merampas kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

29 Agustus 2012
Permohonan kasasi terdakwa ditolak MA dan hukuman tetap pada putusan PT DKI Jakarta yaitu menghukum 5 tahun penjara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads