Berikut kronologi kasus dari kematian Irzen hingga divonisnya 3 debt collector yang telah berkekuatan hukum tetap seperti dicatat detikcom, Jumat (31/8/2012):
29 Maret 2011
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
30 Maret 2011
Irzen dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
8 April 2011
DPR-RI melalui Komisi XI meminta pemerintah AS dan Citibank ikut menindak tegas dan bertanggung jawab atas kasus pembobolan dana dan meninggalnya Irzen.
12 April 2011
Polisi menetapkan tersangka pembunuhan Irzen Okta. Citibank menghapus semua utang Irzen Octa.
14 April 2011
Keluarga Irzen Octa mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keluarga mengguggat Citibank sebesar Rp 3 triliun.
7 Juli 2011
Keluarga Irzen menurunkan jumlah gugatan menjadi Rp 60 miliar.
6 oktober 2011
Gugatan Keluarga Irzen tidak dikabulkan PN Jakpus karena dinilai salah alamat pengadilan.
17 November 2011
Citibank menawarkan uang simpati kepada keluarga Irzen Octa senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk asuransi, biaya hidup dan beasiswa.
18 November 2011
Keluarga membantah disantuni Citibank Rp 1,5 miliar
7 Oktober 2011
Perkara Irzen dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
24 Oktober 2011
Kasus kematian Irzen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 5 terdakwa yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi.
1 Maret 2012
PN Jaksel memvonis bebas Humisar dan Boy. Tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
7 Maret 2012
Citibank diadukan ke Dewan HAM PBB terkait kasus Irzen Octa.
19 Juni 2012
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan 3 terdakwa menjadi 5 tahun dengan pasal merampas kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
29 Agustus 2012
Permohonan kasasi terdakwa ditolak MA dan hukuman tetap pada putusan PT DKI Jakarta yaitu menghukum 5 tahun penjara.
(asp/nrl)