Sanksi Mapparesa Sudah Berat

Mabes Polri:

Sanksi Mapparesa Sudah Berat

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2004 15:20 WIB
Jakarta - Mabes Polri menilai putusan terhadap mantan Kapolwil Banyumas Kombes Pol AA Maparessa yakni 2 tahun tidak ditempatkan di satuan kewilayahan sebagai sanksi yang berat. "Putusan yang diambil tadi pagi sudah tepat. Diberikan sanksi selama 2 tahun tidak boleh memegang kewilayahan, itu sudah luar biasa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman kepada wartawan di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (31/8/2004). Sidang Kode Etik memutuskan Mapparesa ditempatkan di Mabes Polri sebagai Kepala Bagian Rencana Administrasi Staf Deputy SDM Polri."Sebagai seorang pamen yang berkarir itu sangat berat. Sekarang dikasih tata usaha. Itu cuma bagian mengurus surat menyurat saja," tandas Paiman. Paiman menegaskan, Mapparesa telah melampaui kewenangannya sebagai Kapolwil karena mengarahkan pilihan anggota Polri kepada capres Megawati. (iy/)



Berita Terkait