Belum Ada Perbaikan Soal Korupsi, Kemenag dan BPN Diperingatkan KPK

Belum Ada Perbaikan Soal Korupsi, Kemenag dan BPN Diperingatkan KPK

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 15:59 WIB
Belum Ada Perbaikan Soal Korupsi, Kemenag dan BPN Diperingatkan KPK
Jakarta - KPK memberi nilai merah pada BPN dan Kemenag terkait masih banyaknya potensi korupsi di dua lembaga itu. Dan sampai sekarang BPN dan Kemenag belum menjalankan rekomendasi dari KPK itu.

"Sistem pencegahan KPK terus berjalan. Kami bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Banyak yang sudah menanggapi rekomendasi perbaikan yang kita layangkan, ada juga yang belum seperti Kemenag dan BPN," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Untuk Kemenag, pada tahun 2009-2010 silam, KPK telah mengirimkan surat yang isinya rekomendasi bagi kementerian itu untuk melakukan perbaikan sistem di antaranya jamaah haji. Namun dari 48 poin rekomendasi, hanya 4 di antaranya yang ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga menyorot penggunaan dana haji. Selama ini, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terdiri dari dana langsung (direct cost) dan dana tidak langsung (indirect cost). Direct cost berasal dari dana setoran awal dan pelunasan BPIH. Sedangkan indirect cost berasal dari bunga hasil investasi dana setoran awal BPIH, yang seharusnya dikembalikan ke jamaah.

Nah, KPK menemukan adanya alokasi anggaran dana hasil investasi setoran awal BPIH untuk pembiayaan indirect cost yang jumlahnya melebihi perolehan atau realisasi hasil investasi dari tahun-tahun sebelumnya. Nilainya mencapai Rp 834 miliar.

Selain itu, indirect cost digunakan untuk membiayai petugas haji. Padahal seharusnya dana untuk petugas haji dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan daerah (APBD).

Sedangkan untuk BPN, riset yang dilakukan KPK menyebutkan, masih banyak praktek suap dan kongkalikong untuk pengurusan tanah. Hal itu terjadi karena minimnya pengawasan yang ada.

Bahkan pada masa Pimpinan KPK Jilid II, lembaga antikorupsi ini pernah meminta presiden untuk memberikan teguran kepada Kepala BPN Joyo Winoto. Pasalnya Joyo dan jajarannya tidak menindaklanjuti permintaan perbaikan oleh KPK.

Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin pernah menyatakan, KPK telah melakukan sejumlah kajian sistem terhadap BPN sejak tahun 2005. Dari hasil kajian itu, KPK menyarankan sejumlah perbaikan di BPN, seperti alur proses pengurusan perizinan, sistem administrasi, dan menghentikan transaksi suap menyuap.

Namun, rekomendasi dari KPK itu sepertinya tidak diindahkan oleh BPN. Pada tahun 2008, KPK menangkap Kepala BPN Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. KPK menyerahkan penanganan hukumnya kepada Polda Surabaya. Pada tahun 2009, empat orang pimpinan KPK melakukan sidak (Inspeksi mendadak) di lima kantor wilayah BPN di Jakarta.

“Sejak tahun 2007, BPN telah menjadi fokus perhatian KPK, tapi hasilnya selalu dapat nilai rendah, artinya masih banyak praktik suap menyuap di BPN. Saran perbaikan KPK tidak pernah diindahkan” kata Jasin kala itu.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads