Kapolri Persilakan KPK Tangani Kasus Pembobolan BNI
Selasa, 31 Agu 2004 14:46 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan, pihaknya sudah menawari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menangani kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun."Kami terbuka untuk KPK. Saya sudah menawarkan pada KPK. Kalau memang mau diambil, silakan," katanya pada wartawan di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jaksel, Selasa (31/8/2004).Sejumlah kalangan mendesak KPK menangani kasus itu setelah untuk keenam kalinya berkas perkara tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Adrian Waworuntu, dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada polisi.Da'i menjelaskan, KPK juga sudah beberapa kali mengikuti gelar perkara kasus BNI. "Setiap gelar perkara terhadap kasus BNI, di dalamnya ikut KPK. Setiap kasus korupsi yang kita ada masalah, kita undang KPK untuk menghadiri gelar perkara," ungkap Da'i.Ditanya mengapa berkas tersangka Adrian Waworuntu kerap bolak-balik Kejaksaan-Polri, menurut Da'i, hal itu adalah manusiawi."Bolak-balik itu ada aturannya. Kalau polisi sudah anggap cukup, diserahkan ke penuntut umum untuk dipelajari. Kalau masih dianggap belum cukup, dikembalikan lagi. Yang sering, ada perbedaan penafsiran antara polisi dan kejaksaan. Itu hal yang manusiawi," jelas Da'i.Namun, tambah Da'i, pada saatnya nanti polisi akan menyampaikan maksimal. "Ada prosedur yang dinamakan maksimal. Artinya, kalau nanti penyidik Polri tidak dapat memenuhi apa yang diharapkan penuntut umum maka sepenuhnya diserahkan pada penuntut umum mau diselesaikan, ditambah, atau di-SP3-kan, itu menjadi tanggung jawab kejaksaan. Nanti pada waktunya polisi akan menyampaikan," paparnya.
(nrl/)











































