Bentrok di Cengkareng, Belum Ada Tersangka dari Pihak Hercules

Bentrok di Cengkareng, Belum Ada Tersangka dari Pihak Hercules

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 13:55 WIB
Bentrok di Cengkareng, Belum Ada Tersangka dari Pihak Hercules
Jakarta - Setelah menangkap sedikitnya 102 orang anak buah John Kei, polisi akhirnya menetapkan 98 orang jadi tersangka. Sementara dari pihak Hercules, belum ada yang dikenai pasal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, ada 8 orang anak buah Hercules yang ditangkap usai bentrokan. Namun mereka masih berstatus sebagai saksi.

"Pihak Hercules sementara belum dikenakan pasal," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk 98 tersangka dari kubu John Kei, dikenakan Pasal 331 jo 56 UU Darurat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Penahanannya dilakukan di Polda Metro Jaya," katanya.

Dari para tersangka, disita 13 unit mobil, 78 bilah senjata tajam seperti samurau, golok dan parang serta 9 balok kayu dan 8 buah tombak.

(mei/mad)


Berita Terkait