Komisi II Dorong Semua Pejabat Publik Dilarang Berpolitik

Komisi II Dorong Semua Pejabat Publik Dilarang Berpolitik

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 08:19 WIB
Jakarta - Wacana agar pejabat publik dari tingkat Presiden, gubernur, bupati, tidak boleh berpolitik praktis meluas di DPR. Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar S menilai ide ini harus didorong penuh jika ingin direalisasikan.

"Sebenarnya memang hak parpol untuk mengajukan kadernya dalam jabatan politik seperti presiden, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota. Namun mari kita wacanakan apakah sudah saatnya kita rumuskan UU mengatur pejabat publik dari parpol begitu diangkat harus keluar dari keanggotaan parpol," kata Agun kepada detikcom, Jumat (31/8/2012).

Menurut Agun, saat ini memang ada ketakutan jika presiden kehilangan jabatan di parpol maka kekuatannya dalam memimpin pemerintahan tidak kuat. Makanya saat ini ada istilah anomali Setgab hanya demi kekuatan pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilarang tentu sulit mengontrol jalannya pemerintahan. Sehingga timbul yang namanya anomali Setgab. Artinya anomali setgab koalisi, angka PT yang kemudian 3,5 persen ini mari kita renungkan apakah mungkin kita atur dengan tata kelola UU tersebut," katanya.

Namun sekarang sebenarnya bisa mulai dibahas mendalam. Mengingat DPR bisa saja menaikkan angka Presidential Threshold, agar partai berkoalisi sebelum Pilpres dan nanti Presiden yang terpilih punya dukungan cukup dan bisa merelakan jabatannya di parpol.

"Wacana ini kan dulu alasannya belum siap. Karena itu kalau mau besok Presidential Threshold kita 35 persen. Supaya koalisi terjadi sebelum ke sana sehingga presiden menjadi kuat kedudukannya dan bisa menanggalkan jabatannya di parpol. Cobalah kita berpikir satu paket, jangan parsial, jadi harus dibangun dimulai UU Pilpres, UU Kementerian Negara, UU Pemda, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD,"tandasnya.

(van/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads