Pragsono yang ditemui usai menangani sebuah kasus di Pengadilan Tipikor Semarang tidak berkomentar banyak mengenai pencekalannya.
"Enggak perlu saya tanggapi," katanya singkat di Pengadilan Tipikor, Jl Suratmo, Semarang, Kamis (30/8/2012) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi tersangka pun saya siap," tegasnya.
Sementara itu Asmadinata juga enggan berkomentar banyak atas pencekalannya. Padahal diketahui dirinya rutin melakukan perjalanan ke Malaysia untuk mengunjungi istrinya yang berada di sana. Bahkan ia mengaku baru tahu soal pencekalannya saat ditanya wartawan.
"Ya tidak apa-apa. Saya no comment dulu," ujarnya.
Sebelumnya KPK memeriksa dua hakim tersebut di gedung Kejati Jateng hari Selasa (28/8/) lalu. Mereka diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan hakim Kartini Marpaung dalam menangani kasus korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni.
Hakim Kartini dan salah satu hakim lainnya, Heru Kusbandono serta adik Yaeni, Sri Dartuti yang diduga sebagai perantara suap ditangkap oleh KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.
(jor/ega)











































