"Dalam aturan kita ada jasa pengamanan resmi, satuan pengamanan, dan lain-lain. Kalau resmi boleh-boleh saja, dan di bawah supervisi Polri," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (30/8/2012).
Suntana mengaku, saat ini Polri juga tidak memiliki anggota yang cukup untuk menyediakan jasa pengamanan. Maka saat ini dibentuk jasa-jasa baru dengan supervisi dari Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan badan hukum, jasa tersebut bisa lebih mudah untuk dikontrol dan lebih bertanggung jawab agar terhindar dari aksi main hakim sendiri. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat menggunakan jasa yang resmi, dan akan menindak tegas pelaku-pelaku main hakim sendiri.
"Prinsipnya polisi tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri dan anarki sekelompok massa. Kita akan melaksanakan tindakan tegas. Tidak diperkenankan cara-cara premanisme," jelas Suntana.
(jor/mpr)