"Polisi sita 15 unit mobil, 87 jenis senjata tajam dan 5 buah batang kayu. Dari 104 yang menyerang, 98 kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana saat memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (30/8/2012).
Suntana mengatakan, bentrokan terjadi karena dipicu oleh penguasaan lahan kosong. Bentrokan pecah pada pukul 08.30 WIB. Dalam bentrokan ini, terdapat 104 orang kelompok Rais Kei yang menyerbu kelompok Hercules.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian ini, 98 orang yang menjadi tersangka akan dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan, membantu, dan ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana.
"Ancaman hukuman untuk pasal 12 lebih dari 7 tahun dan untuk yang 335 maksimal 1 tahun penjara," kata Suntana.
(jor/ega)










































