Saksi Tak Bisa Pastikan Tempat Bertemu Dhana Widyatmika

Saksi Tak Bisa Pastikan Tempat Bertemu Dhana Widyatmika

Ferdinan - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 22:59 WIB
Jakarta - Lee Jung Ho, manager PT Kornet Trans Utama tak bisa memastikan kafe tempat bertemu dengan Dhana Widyatmika dan Salman yang saat itu bekerja sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jaksel. Lee, pria kelahiran Seoul, Korsel yang biasa dipanggil Leo ini mengaku lupa lokasi untuk membahas beban pajak perusahaannya.

Saat bersaksi untuk terdakwa Dhana, Leo hanya mengingat pertemuan dilakukan di TIS Square, Tebet, Jaksel pada tahun 2006. "Saya ingat lokasinya yang sekarang Starbucks, tapi nggak tahu dulu namanya apa," ujar Leo menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (29/8/2012).

Leo pun hanya mengingat wajah Salman sementara Dhana tak begitu diingat. Alasannya, Salman yang paling banyak berbicara menawarkan pengurangan nominal pajak kurang bayar PT KTU. "Yang aktif bicara itu Salman. Yang namanya Salman anggota pemeriksa, yang ketua tim yang satu lagi (Dhana). Yang saya ingat itu Pak Salman," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko berulang kali menanyakan Leo mengenai kepastian pemeriksa pajak yang ditemui di TIS Square adalah Dhana. "Yakin ketemu dia?" kata Sudjatmiko menunjuk Dhana yang duduk di barisan meja penasihat hukum.

Leo yang langsung menoleh ke arah kanan, memastikan orang yang ditemuinya adalah Dhana. "Iya betul seingat saya," tuturnya.

Pertemuan dengan Dhana dan Salman dilakukan karena pemeriksa pajak KPP Pancoran akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PT KTU yang nilainya Rp 3,2 miliar. Salman dalam pertemuan menawarkan pengurangan nominal itu asalkan PT KTU mau memberikan imbalan Rp 1 miliar.

"Kemudian ada penawaran juga dari tim pajak, perusahaan mau bayar nggak Rp 1 miliar untuk menurunkan wajib pajak terus selesaikan masalah," terang Leo.

Permintaan ini ditolak PT KTU. Perusahaan langsung mengajukan banding ke pengadilan pajak terkait pajak kurang bayar yang tidak sesuai dengan wajib pajak perusahaan.

Soal ketidakpastian lokasi pertemuan membahas kongkalikong pajak PT KTU juga terjadi di persidangan pekan lalu. Staf Keuangan PT KTU Riana Juliarti mengaku lupa tempat bertemu dengan Dhana dan Salman di Starbucks atau Coffee Bean TIS Square.

Sebelumnya, kuasa hukum Dhana dan kuasa hukum Salman telah membantah ada pertemuan di TIS Square dengan perwakilan KTU. Mereka juga telah membantah pernah meminta uang sejumlah Rp 1 miliar kepada KTU. Karena itulah, dalam rekonstruksi pada 26 April 2012 lalu, baik Dhana maupun Salman tidak mau menandatangani berita acara rekonstruksi.

Rekonstruksi itu dinilai kuasa hukum Dhana dan Salman berlangsung janggal, karena rekonstruksi hanya berlangsung beberapa menit saja: hanya duduk-duduk dan difoto, kemudian selesai.

(fdn/asy)


Berita Terkait