Suami diketahui bernama Purwanto (44), sedangkan sang istri bernama Susilowati (43). Keributan antar pasangan ini kemudian terjadi karena Purwanto yang cemburu dengan istrinya.
"Jadi cemburu udah lama. Tapi dipendam. Akhirnya memuncak. Mereka sempat ribut mulut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Supriyadi saat dihubungi wartawan, Kamis (30/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban dipukul berkali-kali sehingga luka di dada, kepala dan kaki, sehingga meninggal dunia," imbuh Supriyadi.
Kepada polisi, Purwanto yang berprofesi sebagai pemotong besi ini mengaku jika ia kesal karena sang istri sering keluar malam hari tanpa sebab. Pelaku kemudian menyerahkan dirinya ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
"Jadi korban ini dituduh selingkuh oleh pelaku," jelas Supriyadi.
Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya. Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(jor/mpr)











































