Terbukti Korupsi APBD, Mantan Bupati Inhu Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi APBD, Mantan Bupati Inhu Divonis 8 Tahun Penjara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 19:54 WIB
Pekanbaru, - Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Pekanbaru. Anggota DPRD Riau itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana APBD sebesar Rp 45 miliar semasa menjabat sebagai Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
 
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Moefri, Kamis (30/8/2012) menjelang azan magrib. Putusan tersebut lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun kurungan.
 
Di dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, Thamsir yang menjabat Wakil Ketua DPRD Riau itu terbukti semasa menjabat bupati melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2005-2008.
 
Dana APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang sudah duluan menjalani persidangan di PN Rengat, Inhu. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir kebagian Rp45 miliar.
 
Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim mewajibkan terdakwa harus membayar denda Rp200 juta dan bisa diganti kurungan badan dua bulan penjara. Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar.
 
“Jika terdakwa tidak dapat menggantinya, maka jaksa bisa melakukan penyitaan terhadap harta terdakwa setalah ada putusan hukum tetap. Dan apabila harta terdakwa tidak cukup bisa diganti dengan hukuman dipenjara" kata Moefri.
 
Atas vonis tersebut, dengan wajah pucat, Thamsir menyebut tidak bisa menerima putusan itu. Karenanya dia menyatakan akan melakukan upaya banding.
 
“Saya akan banding atas putusqn tersebut,” kata Thamsir.

(cha/lh)


Berita Terkait