"DS kita panggil setelah saksi dan setelah BPK mennghitung kerugian negara. Baru DS terakhir. Jadi agak berbeda metodenya dengan Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Samad menjelaskan, KPK melakukan pemeriksaan berdasarkan UU. KPK optimis kasus simulator SIM yang ditangani Polri pun akan diserahkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK dan Polri sama-sama menggarap kasus simulator SIM. KPK mengaku lebih berhak menyidik kasus sesuai UU. Sedang Polri bersandarkan pada MoU. Nah, kemudian kedua lembaga menetapkan tersangka yang sama yakni Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(ndr/ndr)











































