"Insya Allah KPK yang menangani berdasarkan UU yang ada. Koordinasinya kelihatannya sudah ada bahasa tubuh saling memahami walaupun belum terucap. KPK yang menangani, walaupun belum terucap. Dari bahasa tubuh saya menagkap teman-teman dari pihak kepolisian memahami dan ingin mendukung sepenuhnya KPK," kata Abraham Samad di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Samad menegaskan, dia yakin Polri akan bersikap bijak dan melihat berdasarkan hati nurani. Kasus simulator SIM akan diserahkan dan ditangani KPK.
"Buka kesepakatan lisan tapi kesepahaman nurani. Ada kesepahaman hukum bahwa KPK yang diminta memeriksa," imbuhnya.
KPK dan Polri sama-sama menggarap kasus simulator SIM. KPK mengaku lebih berhak menyidik kasus sesuai UU. Sedang Polri bersandarkan pada MoU. Nah, kemudian kedua lembaga menetapkan tersangka yang sama yakni Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(ndr/ndr)











































