Sidang Ditunda, Warga Buyat & Menkes Diminta Bermediasi
Selasa, 31 Agu 2004 11:13 WIB
Jakarta - Sidang gugatan perdata warga Buyat terhadap Menteri Kesehatan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama sebulan untuk memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi atau kesepakatan.Tawaran untuk melakukan mediasi ini disampaikan ketua majelis Sudarjatno dalam sidang yang dimulai pukul 10.35 WIB, Selasa (31/8/2004), dan berlangsung hanya sekitar 10 menit."Silakan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Waktu untuk mediasi adalah satu bulan terhitung dari sekarang. Kalau sudah ada kata sepakat silakan pihak kuasa hukum untuk menghubungi majelis hakim," kata Sudarjatno.Dalam sidang ini tergugat diwakili jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung Tati Sitanggang dan dua rekannya, sedang penggugat diwakili kuasa hukumnya dari LBH Kesehatan August Pasaribu dan Sabar Nababan.Menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan August menyatakan menerima tawaran majelis hakim untuk melakukan mediasi, namun begitu mereka tetap pada tuntutan semula. Yaitu mengajukan tuntutan material sebesar Rp 300 miliar dan imateriil Rp 4,7 triliun. "Kalau dalam mediasi nanti bisa diterima tuntutan kami ini, maka sebagian dana tersebut akan kami gunakan untuk pembangunan rumah sakit dan infrastruktur di Teluk Buyat," kata August. Tapi, menurut August, kalau dalam kesepakatan nanti menkes bersedia untuk membangun rumah sakit di Teluk Buyat maka tuntutan dalam bentuk uang bisa dinegosiasikan lagi.
(gtp/)











































