"Kami menyayangkan putusan kasasi ini mengapa hanya dijatuhi 5 tahun penjara saja. Padahal dalam KUHP hukuman maksimalnya 12 tahun penjara karena nyata-nyata pelaku telah merampas kemerdekaan orang hingga meninggal dunia," kata Slamet saat dihubungi detikcom, Kamis (30/8/2012).
Menurut pengacara dari kantor OC Kaligis ini, seharusnya hakim jika mengenakan pasal tersebut maka hakim harus memberikan hukuman yang setimpal. Sebab dengan hukuman 5 tahun penjara tidak akan membuat shock therapy bagi para debt collector dalam melakukan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia setuju dengan pasal yang telah diterapkan kepada para terdakwa. Sebab dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim hanya mengenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Cuma masalahnya kok cuma 5 tahun penjara. Harusnya hukumannya lebih berat karena secara hukum terbukti menghilangkan nyawa orang," papar Slamet.
Putusan kasasi ini diketok kemarin, Rabu (29/8) oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang sehingga orang meninggal dunia.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Wirawan Adnan mengaku kaget dan baru mengetahui putusan ini. Wirawan belum membuat langkah hukum selanjutnya terkait ditolaknya kasasi ini.
Seperti diketahui, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Di kantor itu dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
(asp/nwk)