Ditolak LP, Ketua DPRD Grobogan Batal Masuk Bui

Ditolak LP, Ketua DPRD Grobogan Batal Masuk Bui

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 18:04 WIB
Ditolak LP, Ketua DPRD Grobogan Batal Masuk Bui
Ilustrasi/detikcom
Semarang - Meski sudah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Kedungpane Semarang, Senin (30/8/2012) pagi tadi, ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni ternyata ditolak penahanannya oleh pihak LP.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun mengatakan pihak LP menolak Yaeni karena tidak adanya masa tahanan dalam penetapan perintah hakim dan hanya tertulis bahwa terdakwa perlu ditahan.

"Dalam penetapan perintah hakim tercantum masa tahanan tidak perlu ada," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (30/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wilhelmus menambahkan kemungkinan tidak tercantumnya masa tahanan dalam penetapan perintah hakim disebabkan oleh masa banding selama seminggu setelah ditetapkan vonis hari Senin (27/8) lalu.

"Saat ini masih wewenang dibawah hakim Tipikor, kalau sudah banding, baru naik ke hakim tinggi. Hakim Tipikor sudah menyatakan untuk ditahan," tegasnya.

Namun apabila LP tetap menolak, lanjut Wilhelmus, pihaknya akan membuat berita acara penolakan dengan isi LP Kedungpane tidak mau melaksanakan putusan hakim. Jika LP masih bersikukuh tidak mau menerima terdakwa, maka kemungkinan terdakwa tidak masuk ke LP manapun.

"Kalau tetap ditolak ya berada di luar. Karena di sini satu-satunya LP yang bisa menampung," tegas Wilhelmus.

Yaeni tiba di LP pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan pengawalan dari beberapa orang, ia turun dari mobil Toyota Fortuner bernomor polisi K 141 NU dan masuk ke lingkungan LP. Meski demikian ternyata ada penolakan dari LP dan hingga pukul 18.00 WIB belum ada kejelasan dari pihak LP apakah penolakan tersebut tetap dijalankan.

Ketua DPRD nonaktif tersebut terbukti dalam pasal 3 UU no 18 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi terkait kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008 .

Ia dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara oleh majelis hakim. Yaeni juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsider sembilan bulan penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads