Terdapat dua saksi yang hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Kamis (30/8/2012) tersebut. Mereka adalah Agus Sumantri dan Sugeng Harjo Sentoso. Keduanya adalah petugas Unit 1 Narkoba Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan interogasi, pengakuan dari teman-temannya, bahwa Afriyani mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dari (Diskotek) Stadium," ujar petugas Unit 1 Narkoba Polda Metro Jaya, Agus Sumantri.
"Yang beli namanya Deny. Dia yang melakukan transaksi narkoba seharga Rp 300 ribu per butir. Dia beli dua butir lalu dibelah jadi dua bagian," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai hasil tes urine dan tes darah, Agus mengatakan berdasarkan keterangan dari temannya, hasil tes urine menunjukkan Afriyani positif menggunakan ekstasi.
"Saya cuma dikasi tahu teman saya kalau hasil urine positif. Yang ngetes darah juga bukan saya, tapi bagian dokter Polri. Jadi saya cuma mendampingi melakukan penyelidikan," tuturnya.
Afriyani yang memakai baju dan kerudung hitam terlihat lelah. Tante Afriyani, Erminta, tampak duduk di kursi pengunjung.
Afriyani duduk di kursi pesakitan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam. Saat itu di sekitar Tugu Tani ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas.
Afriyani dijerat tiga pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal itu adalah pasal 114 ayat (1), pasal 127 dan pasal 132.
(/nrl)











































