Tragedi kematian nasabah Citibank Irzen Octa berakhir sudah. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa pembunuh Irzen Octa, Arief Lukman cs dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yaitu menghukum 5 tahun penjara.
"Menolak kasasi terdakwa Arief Lukman cs dengan nomor perkara 1231 K/PID/2012," demikian tulis panitera MA, Kamis (30/8/2012).
Putusan kasasi ini diketok kemarin, Rabu (29/8) oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang sehingga orang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Wirawan Adnan mengaku kaget dan baru mengetahui putusan ini. Wirawan belum membuat langkah hukum selanjutnya terkait ditolaknya kasasi ini.
"Kami kecewa, hakim agung Artidjo selalu menganggap yang kecil selalu benar dan yang besar selalu salah. Kalau orang awam boleh berpikir seperti itu, tapi kalau hakim agung ini berbahaya," kata Wirawan.
Seperti diketahui, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Di kantor itu dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
(asp/nwk)










































