Kasasi Ditolak, Pembunuh Nasabah Citibank Irzen Octa Tetap Dibui 5 Tahun

Kasasi Ditolak, Pembunuh Nasabah Citibank Irzen Octa Tetap Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 17:58 WIB
Kasasi Ditolak, Pembunuh Nasabah Citibank Irzen Octa Tetap Dibui 5 Tahun
Jakarta -

Tragedi kematian nasabah Citibank Irzen Octa berakhir sudah. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa pembunuh Irzen Octa, Arief Lukman cs dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yaitu menghukum 5 tahun penjara.

"Menolak kasasi terdakwa Arief Lukman cs dengan nomor perkara 1231 K/PID/2012," demikian tulis panitera MA, Kamis (30/8/2012).

Putusan kasasi ini diketok kemarin, Rabu (29/8) oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang sehingga orang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada tiga terdakwa dari 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Perubahan hukuman ini seiring perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiganya. Jika sebelumnya PN Jaksel mengenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan maka PT DKI Jakarta mengubah menjadi pasal merampas kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Wirawan Adnan mengaku kaget dan baru mengetahui putusan ini. Wirawan belum membuat langkah hukum selanjutnya terkait ditolaknya kasasi ini.

"Kami kecewa, hakim agung Artidjo selalu menganggap yang kecil selalu benar dan yang besar selalu salah. Kalau orang awam boleh berpikir seperti itu, tapi kalau hakim agung ini berbahaya," kata Wirawan.

Seperti diketahui, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Di kantor itu dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.



(asp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini