"Ada informasi KPU akan menggunakan sistem random dalam verifikasi parpol, kami menolak itu. Itu sangat rawan permainan dan hasilnya tidak fair," kata Wakil Ketua FPAN DPR, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Viva, sistem random akan memudahkan permainan. Khususnya parpol yang tidak memenuhi persyaratan UU Pemilu Legislatif yang mengatur parpol harus punya kantor perwakilan dan pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kantor dan pengurus di setiap kabupaten di seluruh provinsi, dan 50 persen kantor dan pengurus di setiap kabupatennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sistem random juga terkesan menyepelekan demokrasi di Indonesia. Bagaimanapun KPU harus melakukan verifikasi secara menyeluruh.
"Itu juga akan merendahkan keturunan kualitas demokrasi di Indonesia. Ingat KPU bukan lembaga survei, harus dilakukan verifikasi menyeluruh total bukan dengan random, datangi seluruh Indonesia," tegasnya.
MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku di DPR RI. MK juga mewajibkan parpol peserta pemilu mengikuti verifikasi KPU sebelum dinyatakan lolos pemilu 2014.
(van/lh)











































