Rudianto merupakan tahanan pelaku curanmor yang diringkus anggota Reskrim Polrestabes Makassar, pada 31 Juni 2012 lalu. Ia ditahan di sel Reskrim Polrestabes sudah melebihi masa penahanan sesuai aturan yang berlaku, yakni 40 hari.
Dari data yang dihimpun detikcom, kaki kiri Rudianto ditembak saat berusaha kabur dari kejaran petugas, pada 31 Juni 2012 lalu. Karena kaki kondisi Rudianto mulai memburuk, pada 28 Agustus kemarin, ia dilarikan ke RS Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo yang ditemui detikcom di Polres Wajo, mengakui sudah menerima laporan terkait tahanan kabur dari RS Bhayangkara. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran pada tersangka.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha yang berusaha dihubungi detikcom belum mau memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
(mna/trw)











































