Istri Sultan Tak Masalah Larangan Gubernur DIY Berbisnis

Istri Sultan Tak Masalah Larangan Gubernur DIY Berbisnis

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 17:29 WIB
Istri Sultan Tak Masalah Larangan Gubernur DIY Berbisnis
Jakarta - RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata juga mengatur larangan bagi gubernur dan wakil gubernur DIY untuk berbisnis. Istri Sultan HB X menanggapi larangan ini.

"Nggak apa-apa. Itu kan sudah dari dulu, nggak ada masalah," kata istri Sultan HB X, Wakil Ketua DPD dari Yogyakarta, GKR Hemas, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Menurutnya, selama ini hampir semua gubernur dan PNS dilarang berbisnis. Jadi Sultan juga tidak mengembangkan usaha apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada," tegasnya sambil tersenyum.

Bukan cuma larangan menjadi kader partai politik yang disyaratkan kepada Sultan yang otomatis akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY. Dia juga dilarang berprofesi sebagai advokat bahkan turut serta dalam kepemilikan perusahaan atau yayasan.

Larangan gubernur dan wakil gubernur itu tercantum dalam pasal 16 Bagian Kedua tentang Pemerintah Daerah, Bab V tentang Bentuk dan Susunan Pemerintahan. Ada 7 larangan bagi gubernur dan wakil gubernur DIY yang diatur dalam RUUK DIY itu.

Berikut poin-poin pasal 16 soal larangan bagi Gubernur dan wakil Gubernur DIY:

a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasi warga negara
atau golongan masyarakat tertentu;

b. Turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/milik daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun;

c. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan kepada dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;

d. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

e. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di pengadilan;

f. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan

g. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain atau sebagai anggota DPRD DiY sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

(van/nwy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini