Di dalam persidangan, Rudi menjelaskan awal mula pertemuan dengan pegawai pajak KPP Pancoran, Dhana Widyatmika dan Salman. Pada tahun 2006, KPP Pancoran mengirim surat ke perusahaan terkait rencana pemeriksaan pajak PT KTU tahun 2002.
Terkait surat dari KPP Pancoran ini, Rudi bersama staf keuangan PT KTU Riana Juliari menemui Dhana dan Salman di TIS Square, MT Haryono, Jaksel. "Pertama kali, ketemu Dhana dan Salman," kata Rudi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Dhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Dhana dan Salman menawarkan pengurangan beban pajak dengan syarat uang imbalan untuk pengurusannya. "Penawaran pihak pajak untuk meringankan," ujar Rudi.
Dalam pertemuan kedua di TIS Square, Rudi kembali bertemu dengan Dhana dan Salman. Kali ini Dirut PT KTU Lee Jung Ho alias Leo ikut hadir. Pertemuan kedua sebut Rudi untuk menjawab permintaan pada pertemuan pertama.
Rudi menyebut permintaan uang kompensasi ini dilontarkan oleh Salman dalam pertemuan. "Pada saat itu Salman," katanya. "Dhana saya lupa apa yang beliau dibicarakan," ujar dia.
Atas permintaan ini, PT KTU menolak. Alasannya jumlah beban pajak hasil hitungan pemeriksa pajak berbeda dengan kewajiban yang seharusnya PT KTU bayarkan. "Kalau dilihat dari scope PT KTU, tidak mungkin bertanggung jawab dengan nominal itu," terang Rudi.
PT KTU kemudian mengajukan keberatan ke KPP Pancoran dan diteruskan ke pengadilan pajak untuk banding. "Setelah pertemuan kedua kita menolak dan mengajukan keberatan ke KPP," kata Rudi.
(fdn/lh)











































