"Kalau di YAI ada konflik, Kopertis hanya bisa jadi mediator saja untuk penyelesain secara kekeluargaan, agar tidak sampai dibawa ke jalur hukum," terang Kabag Ujian Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis yang ditemui detikcom, di ruangannya, Jalan SMA 14, Jakarta Timur, Kamis (30/8/2012).
Menurut Budi, Kopertis tidak bisa mengambil tindakan melebihi mediator, karena Kopertis sendiri merupakan lembaga yang hanya berwewenang dalam pembinaan dan pengawasan di kampus swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kopertis, yang akan bertindak sebagai mediator, meminta agar mahasiswa YAI untuk membuat surat resmi yang ditujukan kepada lembaga tersebut. Hal itu akan berguna sebagai dasar bagi Kopertis untuk mengklarifikasi akar persoalan dan memanggil kampus untuk membicarakan solusi.
"Kami minta mahasiswa untuk membuat surat agar kami, Kopertis, bisa menyurati pihak kampus untuk menglarifikasi. Nantinya, kita, Kopertis, akan memanggil dan mempertemukan dua belah pihak, untuk mencari win-win solution atau penyelesaian masalah ini dengan lebih arif," tuturnya.
Di kesempatan ini, Budi yang mengurusi masalah kemahasiswaan, juga meminta inisiatif mahasiswa untuk mengajukan permintaan maaf ke kampus agar tuntutan kepada temannya yang sedang dipenjara, bisa dicabut.
"Boleh mengajukan permohonan maaf ke pihak rektorat dan meminta pencabutan tuntutan," ungkap Budi yang memakai jas hitam.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat Beta dan Chandra mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dua mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas YAI, Salemba, Jakarta Pusat tersebut kini hampir sebulan mendekam di sel Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka ditahan karena aduan pihak kampus yang menuduh keduanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan barang.
(nwk/nwk)