"Menkum HAM dan saya sudah memutuskan pemindahan napi-napi koruptor, tidak boleh lagi ada di rutan," kata Denny saat dihubungi detikcom, Kamis (30/8/2012) terkait adanya protes dari sebagian napi korupsi yang dipindahkan dari Rutan Cipinang.
Menurut Denny, beberapa waktu lalu sudah ada pemindahan napi korupsi dari Rutan Cipinang ke Lapas Sukamiskin, termasuk Gayus Tambunan. Pada Rabu (29/8/2012) malam, dipindahkan lagi napi dalam jumlah besar ke Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, pemindahan napi korupsi dari Rutan sudah merupakan kebijakan tepat dan dipertanggungjawabkan. "Rutan bukan lagi tempat napi, itu clear. Kalau mereka tetap meminta di rutan, bisa jadi pintu masuk penyimpangan, pungli, dan lain-lain. Maka harus ditertibkan, tanpa pengecualian," ujar Denny.
"Tidak boleh lagi ada perlakuan khusus, fasilitas istimewa bagi napi korupsi. Para napi tipikor harus mendapatkan perlakuan sama seperti napi lainnya," imbuh dia.
(asy/nrl)










































