Gara-gara Wanita, Robot Tewas Dikeroyok Pengamen

Gara-gara Wanita, Robot Tewas Dikeroyok Pengamen

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 15:53 WIB
Pelaku pengeroyokan Toni Haryanto alias Robot (angling adhitya p/detikcom)
Semarang - Dua kelompok pengamen terlibat bentrokan di Jalan Majapahit atau pertigaan Jalan Palapa, Gayamsari, Selasa (28/8/2012) dini hari lalu. Salah satu pengamen, Toni Haryanto alias Robot (30) tewas.

Diduga peristiwa dipicu karena masalah cemburu. Awalnya korban tidak terima karena pacarnya, Putri Dwi Larasati (22) pergi bersama kelompok pelaku. Salah satu pelaku, Nur Rahmanto (20) mengaku Putri dan dua temannya yaitu Cahaya Watik (15) dan Nur Azizah (14) meminta Nur Rahmanto untuk mengantar ke suatu tempat.

"Tiba-tiba datang dan minta diantar. Saya mau saja," kata Nur Rahmanto di Polsek Gayamsari, Semarang, Kamis (30/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui pacarnya bersama orang lain, Robot ditemani rekannya, Lukas AriWibowo (16) serta beberapa orang lainnya mendatangi Nur Rahmanto dan menghajarnya. Bentrokan pun terjadi, tidak lama, teman-teman Nur berbondong-bondong datang membantu.

"Saya didatangi dan dikeroyok. Tapi saya sempat memukul dan menginjak korban," ujar pemuda yang masih bersekolah di SMK swasta di Semarang itu.

Akibat peristiwa tersebut Robot dan Lukas terluka dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Sementara anggota kelompok Robot lainnya berhasil kabur. Namun dalam perawatan di RS, Robot tewas karena luka yang dideritanya terlalu parah.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Bambang Subagiyo (30), Budi Setiyono (18), dan Nur Rahmanto warga Palebon.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus untuk mencari 9 pelaku pengeroyokan lainnya yang masih buron. "Selain mencari sembilan buron lainnya, kami juga fokus mencari kelompok Lukas," tegas Elan.

"Jadi modusnya memang masalah wanita. Tiga wanita bersama pelaku lalu pacar salah satu wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi bentrok," imbuhnya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pipa besi sepanjang 1 meter, 1 parang, dan 2 sepeda motor. Mereka terjerat pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 2 huruf 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads