MA Panggil Peradi Soal Hakim Ad Hoc yang Dipecat dari Organisasi Advokat

MA Panggil Peradi Soal Hakim Ad Hoc yang Dipecat dari Organisasi Advokat

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 15:50 WIB
MA Panggil Peradi Soal Hakim Ad Hoc yang Dipecat dari Organisasi Advokat
Haridi (dok.pn tanjung karang)
Jakarta -

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung, Haridi dipecat sebagai pengacara oleh organisasi advokat. Menyikapi ini Mahkamah Agung (MA) akan memanggil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menindaklanjuti pemecatan tersebut.

"MA akan menurunkan tim pengawas. Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Kami akan menanyakan ke Peradi betulkah ada perkara itu. Apakah dia pernah melakukan tindak pidana atau tidak. Kan harus dibuktikan, laporan dari masyarakat tidak semua laporan itu benar," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Ridwan mengatakan MA akan melanjutkan ke Badan Pengawas dan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan. Jika dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti tidak layak jadi hakim ad hoc, maka Haridi akan langsung diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dari hasil pemeriksaan nanti pelaku kena pasal tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal
5 tahun penjara itu bisa langsung dipecat dari jabatannya," ujar Ridwan.

Diketahui dalam sidang kode etik tingkat pertama, Peradi memberikan sanksi pemberhentian tetap bagi Haridi dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Dalam aduan masyarakat tersebut, Haridi diduga melakukan penipuan/menggelapkan biaya perkara klien. Saat vonis Dewan Kehormatan Peradi dijatuhkan, Haridi telah menjabat hakim ad hoc Tipikor hingga sekarang.

Menanggapi pemecatan ini, Haridi tengah melakukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat. Dia mempunyai argumen kuat mengapa melakukan upaya hukum atas pemecatan tersebut.

"Pertama karena Peradi tidak berwenang mengadili pelanggaran kode etik tersebut. Kedua, putusan yang dibuat Dewan Kehormatan melebihi apa yang dituntut. Pelapor tidak menutut saya diberhentikan tetapi saya diberhentikan. Ini ultra petita," ujar Haridi.

(asp/nrl)


Berita Terkait