Korupsi Rp 16,4 M, Direktur Bank Pembangunan Kalteng Dihukum 4 Tahun Bui

Korupsi Rp 16,4 M, Direktur Bank Pembangunan Kalteng Dihukum 4 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 14:44 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gara-gara salah analisa kredit, Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng)/ Direktur Keuangan 2001-2005, Taklie Tinton Assau, harus meringkuk 4 tahun bui. Dia terbukti tidak hati-hati mengucurkan kredit kebun plasma sawit sehingga negara rugi Rp 16,4 miliar.

Kasus ini bermula saat Bank Pembangunan Kalteng mengucurkan kredit kepada perkebunan sawit yang terlilit utang pasca krisis moneter 1997-1998. Lantas Bank Pembangunan Kalteng mengucurkan dana Rp 40 miliar ke PT Surya Barokah. Belakangan, kredit ini bermasalah dan Taklie Tinton Assau pun harus mempertanggungjawabkan di pengadilan.

Pada 20 Mei 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya menuntut Taklie Tinton Assau untuk dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Oleh PN Palangka Raya pada 6 September 2010, Taklie Tinton Assau dihukum 2,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, terdakwa mengajukan banding. Tetapi siapa kira, Pengadilan Tinggi Kalteng malah memperberat menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, dalam putusan yang diketok pada 15 Maret 2011 lalu, PT Kalteng juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti penjara 8 bulan.

Mendapati putusan banding ini, terdakwa pun kaget dan memilih mengajukan kasasi. Namun MA bergeming dan tetap pada putusan PT Kalteng.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan MA yang dilansir Kamis (30/8/2012).

Putusan kasasi ini diketok pada 7 Februari 2012 dengan hakim ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan M Askin. Majelis hakim menilai terdakwa melanggar beberapa peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai direksi bank. Selain itu, terdakwa juga dinilai kurang teliti dan cermat dalam menganalisa dokumen yang diberikan.

"Karena ternyata PT Surya Barokah yang menerima pencairan kredit untuk proyek kebun plasma sawit, pekerjaannya tidak sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan. Sehingga realisasi dana kredit tidak sebanding dengan pembayaran fisik kebun," ujar Imron Anwari.

Atas perbuatan ini, terdakwa terbukti melanggar seperti dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 UU 31 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri.

"Tindakan terdakwa menguntungkan PT Surya Barokah dan menimbulkan kerugian negara Rp 16,4 miliar," tandas Imron.

Namun putusan tidak bulat. Hakim agung M Aksin menilai perbuatan terdakwa bukan memperkaya diri sendiri. hal ini terbukti dari putusan pada pengadilan tingkat pertama dan kedua tidak menjatuhkan uang pengganti.

"Seharusnya dihukum 2 tahun 6 bulan," ujar M Askin. Tetapi suara M Askin kalah suara dengan 2 hakim agung lainnya sehingga Taklie Tinton Assau harus mendekam 4 tahun penjara.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads