Klausul larangan gubernur dan wakil gubernur DIY tercantum dalam point n, Pasal 18, Bagian Kesatu tentang Persyaratan, Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bahwa calon gubernur dan wakil Gubernur DIY adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat bukan anggota partai politik.
Berikut isi dari RUUK DIY yang diperoleh detikcom Kamis, (23/8/2012) sebagai draft raker hasil panja RUUK DIY di Komisi II DPR RI:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. Bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk wakil gubernur;
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidanan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidana;
h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. Tidak sedang dalam tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
m. Menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaa, saudara kandung, istri dan anak; dan
n. Bukan sebagai anggota partai politik
(/lh)











































