"Kalau dari laporan Kepala Korlantas, nama-namanya ada yang berlum tepat. Saya rasa itu hanya masalah administrasi saja," kata Timur Pradopo di sela acara peringatan Hari Teknologi Nasional, di Gedung Merdeka, Jl Asia Afrika, Bandung, Jabar, Kamis (30/8/2012).
Kapolri berjanji akan bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan kasus simulator SIM tersebut. Polisi menjamin sampai saat ini, penyidikan kasus tersebut masih berjalan sesuai koridor hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mabes Polri memberi penjelasan soal 4 perwira Polri yang tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus simulator SIM. Mereka sebenarnya berniat hadir, tetapi urung dilakukan. Alasannya KPK melakukan kesalahan dalam urusan penulisan surat.
Sementara itu, Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersagka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.
(rvk/nrl)










































