KPK Cegah Hakim Pragsono & Asmadinata Keluar Negeri

KPK Cegah Hakim Pragsono & Asmadinata Keluar Negeri

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 13:52 WIB
Jakarta - KPK melakukan pencegahan atas 2 hakim yang menangani sidang Ketua DPRD Grobogan yang beraroma tak sedap. Keduanya dilarang keluar negeri selama 6 bulan.

"Pragsono dan Asmadinata dicegah untuk 6 bulan ke depan agar tidak keluar negeri. Terhitung dari kemarin," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2012).

Pencegahan itu terkait pemeriksaan KPK untuk kasus suap hakim Tipikor. "Terkait dugaan suap hakim Tipikor," jelas Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua hakim itu, Pragsono dan Asmadinata, sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap hakim Kartini Marpaung. Mereka menyidangkan kasus Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni di PN Tipikor Semarang bersama-sama dengan tersangka Kartini.

Kartini sudah ditangkap KPK atas dugaan suap. Uang suap itu diberikan adik Ketua DPRD Grobogan, Sri Dartuti, kepada Kartini.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads