Divonis Bersalah, Mapparesa 'Dikotakkan' Selama Dua Tahun

Divonis Bersalah, Mapparesa 'Dikotakkan' Selama Dua Tahun

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2004 10:37 WIB
Jakarta - Mantan Kapolwil Banyumas Kombes Pol AA Mapparesa dinyatakan bersalahmelanggar kode etik profesi Polri. Hukumannya, direkomendasikan untuk tidak ditugaskan di satuan kewilayahan selama dua tahun terhitung dikeluarkannya keputusan ini.Keputusan ini diambil dalam sidang komisi kode etik Polri yang dipimpin Komjen Pol Binarto di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta. Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam ini dimulai pukul 08.30 WIB, Selasa (31/8/2004).Dalam pertimbangannya majelis hakim yang beranggotakan enam orang menyatakan pada 29 Mei 2004 sekitar pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB Kombes Mapparesa menghadiri silaturahmi dengan anggota Bhayangkari, Purnawirawan Polri, dan anggota Polres Banjarnegara di aula Mapolres Banjarnegara.Binarto juga menyebutkan Mapparesa telah mengakui penilaian terhadap pasangan capres adalah atas inisiatif pribadinya. "Kombes Mapparesa mengakui penilaian kepada beberapa capres adalah atas ide dan persepsi sendiri, tidak berdasarkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan."Disebutkan juga oleh Binarto, sikap Mapparesa tersebut bukanlah kewenangannya. "Kombes Mapparesa mengakui telah melampaui batas kewenangannya dalam melaksanakan perintah kedinasan tentang netralitas anggota Polri."Namun berdasarkan keterangan saksi ahli dari Panwaslu, Marsudi Ridwan, perbuatan Mappares tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tindak pidana pemilu. "Namun saksi ahli membenarkan bahwa pelanggaran asas jujur dan adil adalah dalam kapasitas in personal atau pribadi."Akhirnya majelis hakim memutuskan Mapparesa tidak layak untuk ditempatkan di satuan kewilayahan. Majelis memutuskan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran pasal 9 ayat 4 Keputusan Kapolri No. Pol. Skep 32/VII/2003 ter tanggal 1 Juli 2003 tentang kode etik profesi polri. "Dua, menjatuhkan sanksi berupa dinilai tidak layak menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolwil Banyumas. Tiga, merekomendasikan untuk sementara waktu tidak ditugaskan di satuan kewilayahan selama dua tahun terhitung dikeluarkannya keputusan ini," kata Binarto saat membacakan putusan.Selama sidang Mapparesa tampak menunduk dan mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Saat ini Mapparesa menjabat sebagai Kabag Rencana Administrasi Staf Deputi SDM Mabes Polri. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads