"Atas permintaan DPR agar diperpanjang, makanya kita perpanjang. Karena itu Presiden memperpanjang," terang Mensesneg Sudi Silalahi di sela-sela puncak Hari Teknologi Nasional di Jl Asia Afrika, Bandung, Kamis (30/8/2012).
Sudi menegaskan, proses perpanjangan itu ditandatangani setelah ada surat permintaan dari DPR. Pihak Istana kemudian menyusun drafnya dan diajukan kepada Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas waktu masa jabatan perpanjangan komisioner Komnas HAM itu, sesuai Keppres tersebut berlaku hingga terpilihnya pejabat baru.
"Batas waktunya sampai ditetapkan komisioner yang baru dan berlakunya hari ini," tegasnya.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini